Sorotan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada 1 Oktober 2026, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim meminta penyelenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan kegiatan serta dugaan keterkaitannya dengan dukungan terhadap Israel.
MUI menilai verifikasi diperlukan agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan keresahan maupun konflik sosial.
Sehari kemudian, sorotan serupa kembali muncul melalui pemberitaan mengenai permintaan klarifikasi terhadap penyelenggara. Pada 3 Oktober 2026, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) juga meminta keterbukaan mengenai tujuan konser, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan agenda politik yang mendukung Israel.
Dailami Minta Izin Tak Diterbitkan
Dailami menilai berkembangnya penolakan dari berbagai kalangan menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kajian secara cermat sebelum mengambil keputusan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak penyelenggara dan koordinasi antarlembaga untuk mencegah munculnya persoalan sosial yang lebih luas.
Menurut Dailami, Pemprov DKI Jakarta perlu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas ketika memberikan rekomendasi maupun memproses perizinan kegiatan hiburan.
“Instansi terkait tidak menerbitkan izin penyelenggaraan konser tersebut sampai ada penegasan pembatalan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap Jakarta sebagai kota global tetap mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri hiburan, kepentingan ekonomi, ketertiban umum, serta aspirasi masyarakat.
“Kebijakan yang cermat dan transparan penting agar penyelenggaraan kegiatan berskala besar tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas,” pungkas Dailami.
*Penulis; Helmi
Komentar