Seputar Publik / Berita

SMSI Bentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia

Seputar Publik.Jakarta – Untuk menjaga kemerdekaan pers dan kesinambungan eksistensi media secara proporsional, perlu memberikan masukan kepada Pemerintah tentang urgensinya penyempurnaan UU terkait media dan arti pentingnya Indonesia memiliki UU kedaulatan Digital. Terkait dengan masukan tersebut beberapa waktu lalu Pengurus Pusat Serikat Media Siber (SMSI) membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia.

Setelah SK Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia keluar pertanggal 9 November 2024. Tim Digital SMSI Pusat di Pimpin Prof. Rizal E. Halim, ngebut menggelar diskusi pada Kamis, 14 November 2024 di Kopi Godog, Jakarta.

Pada pengantarnya, dipertemuan diskusi terbatas tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, ada ide agar UU penyiaran, UU Pers dan Rencana UU Kedaulatan Digital di kordinasikan dalam satu pintu dibawah naungan Komdigi.

Mengapa hal tersebut menjadi urgen, karena dimasa akan datang untuk percepatan pembangunan dan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia SMSI Pusat, Prof Rizal Halim mengatakan, di era digitalisasi ini, jika pemerintah akan melakukan penyempurnaan tatakelola masyarakat pers, maka banyak yang harus disinkronkan. Terkait hal tersebut, SMSI siap mendukung.

Tulis Komentar

Komentar