Seputar Publik / Berita

SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kemenkominfo.  Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kemenkominfo. 

Seputarpublik, Jakarta – Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023) sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Tulis Komentar

Komentar