Kami dari aliansi wartawan Rohul dan Palas menuntut kepada kejaksaan negeri Sibuhuan agar menuntut Para Terdakwa seberat beratnya terhadap Pelaku tindak Pidana kekerasan terhadap wartawan dan warga yang terjadi dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang yang terjadi Pada Tanggal 28 April 2023 lalu.
1. Kami meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umuna (IPU) untuk menuntut pelaku penganiayaan wartawan dengan pasal penganiayaan berat yang sudah di atur dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170
2. Meminta Agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukan dan Atau menuntut Terdakwa dengan Pasal berlapis Yakni Dengan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers mengingat Korban adalah salah seorang Wartawan Aktif yang di aniaya pelaku sant sedang melakukan kegiatan peliputan sesuai dengan profesi jurnalistik
3. Kami dari wartawan Rohul dan Palas meminta agar kejaksaan Sibuhuan bisa terbuka dalam penanganan kostis kekerasan terhadap wartawan
4. Meminta jaksa untuk menyita barang bukti yang di sempat di rampas terdakwa yaitu barang barang milik korban di antaranya id card pers, surat penugasan wartawan, STNK kendaraan serta uang sejumlah Rp. 6 juta rupiah dan 2 unit hp yang berisi dokumentasi peliputan
Jaksa harus paham fungsi dan tugas serta profesi wartawan yang di lindungi undang undang no 40 THΝ 1999.
Komentar