Seputar Publik / Nusantara

Solidaritas Pewarta Rohul-Palas Dukung Kejari Tuntut Terdakwa Penganiaya Wartawan Sesuai

Lanjut R Simanjuntak mengatakan, bahwa perkara yang dimaksud sudah tahap penuntutan, hari senin yang akan datang akan dibacakan surat hasilnya. Perlu kawan-kawan ketahui sejauh ini persidangan terbuka, ada rejan-rekan Media yang meliput saksinya pun semua sudah hadir dalam persidangan, saya rasa persidangan ini sudah sangat terbuka. Kita menunggu ending perkaranya seperti apa.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan yang telah datang hadir disini untuk memberikan dukungan kepada kami, karena bagaimana pun kejari Palas tidak hanya berpihak kepada hukum, tetapi korban dan elemen masyarakat yang dapat dipertimbangkan dalam hukum”. Kata R. Simanjuntak.

Kami juga akan memasukkan poin-poin penting yang diajukan oleh kawan-kawan dalam surat tuntutan tadi, yang masuk jadi pertimbangan kami nanti.

Kemudian ada beberapa hal yang sudah kami tanggapi disi yang pertama pasal yang diterapkan, Pasal 170 Ayat KUHP, yang kedua perkara sudah dilimpahkan dari Kepolisian dan yang terkait dengan penyitaan barang-barang kepemilikan korban id card pers, surat penugasan wartawan, STNK kendaraan serta uang sejumlah Rp. 6 juta rupiah dan 2 unit hp yang berisi dokumentasi peliputan tidak tercantum dalam berkas perkara, dan kewenangan itu tidak ada pada kami.

“Kami hanya berwenang menentukan mengeksekusi yang tersedia dalam berkas perkara, kemudian kami sependapat bahwa jurnalis tidak boleh diperlukan seperti teroris, jurnalis tidak boleh dianiaya, karena jurnalis adalah perpanjangan tangan dari pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan informasi, sehingga masyarakat tercerdas kan, kami kira itu baru dapat kami sampaikan kepada seluruh rekan-rekan yang hadir di kejari Palas ini, pungkasnya. (*)

Tulis Komentar

Komentar