Kemudian kami juga mendorong dan meminta kejari Palas untuk menuntut pasal berlapis dengan UU No: 40 tahun 1999, tentang pers. Dimana rekan kami ini sedang melaksanakan tugas profesinya yang mulia, mendapat penganiayaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Yang mana hari ini masih banyak pelaku yang berkeliaran, maka dari itu kami mendorong para APH untuk segera menangkap para pelaku pelaku penganiayaan.
Kami juga tidak sampai kesini, jika sekiranya nanti tuntutan kami tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh UU, maka kami akan melanjutkan unjuk rasa ke Istana presiden untuk mengetuk hati bapak Presiden Joko Widodo membela hak-hak kami sebagai seorang jurnalis.
“Karena kami ini seorang jurnalis bekerja menulis, dan bukan seorang teroris yang harus dianiaya, kami merupakan mitra pemerintah untuk membangun negeri ini. Kami sebagai seorang jurnalis bukan digaji dari negara, tidak digaji oleh pemerintah Daerah, dari uang APBD, tapi kami tetap bekerja untuk kemajuan republik ini. Ujarnya.
Sementara itu dari Kejari Palas menanggapi tuntutan ASWP tersebut. R. Simanjuntak menyampaikan kami dari Kejari Palas mengucapkan terimakasih atas dukungan rejan-rekan khusunya wartawan sepalas dan rohulsurat, salam hangat dan salam sehat dari kMi kejari Palas.
Komentar