Ia juga menekankan pentingnya menjaga peran mahasiswa sebagai elemen masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Mahasiswa tidak boleh kehilangan fungsi kritisnya. Pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga kepentingan publik,” lanjutnya.
Pesan yang disampaikan melalui spanduk tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perhatian dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten perlu diperkuat, termasuk peran lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Di sisi lain, masyarakat tentu berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dapat ditangani secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberantasan korupsi bukan semata-mata kepentingan kelompok tertentu, melainkan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Aspirasi yang disampaikan melalui spanduk tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan publik dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Banten bukan milik segelintir orang. Banten adalah milik seluruh rakyat yang berhak mendapatkan pemerintahan bersih, transparan, dan berintegritas.
*(Penulis: Redaksi)
Komentar