Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan verifikasi lapangan terhadap implementasi penguatan integritas layanan pertanahan di empat Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang, pada Rabu–Kamis (24–25/6/2026).
Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, sebagai bagian dari upaya memastikan berbagai langkah mitigasi risiko korupsi di sektor pertanahan telah berjalan secara efektif.
Verifikasi lapangan difokuskan pada implementasi transformasi digital layanan pertanahan yang menjadi salah satu strategi utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada kemudahan layanan bagi masyarakat.
Dalam sektor pertanahan, Stranas PK memiliki peran melakukan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi terhadap pelaksanaan aksi pencegahan korupsi, termasuk penerapan digitalisasi layanan, peningkatan transparansi, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan tata kelola pelayanan publik.
Komentar