Para pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-Butar, SH.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-Butar, SH., Pada Hari Senin (23/01/2023) Sekira Pukul 00.30 Wib. Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang lawas Lainnya Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di Lingkungan 2, Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas”.
Tepatnya di dalam Pasar Sibuhuan Sering Dijadikan Tempat Transaksi dan Mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.
Atas Dasar Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Pengintaian Selanjutnya Mengamankan tersangka IRS dan AK Sedang Mengkonsumsi Shabu.
Kemudian kita Pertanyakan dari mana Shabu Tersebut Keduanya Tersebut diatas Menerangkan Membeli dari Seorang yang Berinisial MAS alias Pi’i.
“Selanjutnya Dilakukan Pengembangan dan Sekira pukul 02.00 wib Berhasil Mengamankan MAS alias Pi’i beserta 19 (sembilan belas) Paket Plastik Klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu seberat 2,59 Gram siap Edar. Terang, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-Butar, SH,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-Butar, SH.
Komentar