Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Seputar Publik Jakarta – Pergub izin poligami yang diterbitkan Permprov DKI Jakarta menuai tanggapan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Dalam tanggapannya ketika ditanya wartawan, Sabtu (18/1/2025), Ahok menyinggung soal potensi bakal terjadinya korupsi akibat tambah istri. Karena itu, Ahok mengingatkan ASN DKI jangan korupsi karena menambah istri.
“Jangan sampai ada anggaran di korupsi karena keluarga nambah banyak. Jangan nyolong anggaran APBD,” ucapnya.
Ketika ditanya tentang pertimbangan dikeluarkannya pergub tersebut, Ahok enggan mengomentari.
“Saya tidak tahu, mesti tanya ke Pj Gubernurnya ya. Karena peraturan, buat saya sih itu kita susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan,” kata Ahok menjawab pertanyaan wartawan
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang pemberian izin perkawinan dan perceraian.
Dalam Pergub tersebut pada Pasal 4 berisi ketentuan Izin beristri lebih dari satu dan persyaratannya. Bunyi lengkap pasal 4 sebagai berikut :
Pasal 4 (Kewajiban Mendapatkan Izin)
Pegawai ASN pria yang akan menikah lagi wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Komentar