Seputar Publik.Mataram – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku IMM, pria 50 tahun, Cakranegara diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau menggadaikan kendaraan bermotor Roda 4 pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Sekitar Pukul 12.25 wita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan peristiwa tersebut bahwa terduga pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram berdasarkan Laporan Polisi LP/B/91/IV/2024/SPKT/Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 21 Januari 2024.

” Atas nama korban H. HAJARWAN 45 Tahun, Sandubaya, Kota Mataram, yang terjadi di TKP di rumah korban “, ucapnya. Kamis, (25/04/2024)
Komentar