Seputar Publik / Nusantara

Terbukti Gadai Mobil, Terduga Pelaku IMM Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

Kompol Yogi menjelaskan awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dengan modus awalnya terduga pelaku meminjam kendaraan untuk keperluan mengangkut Karyawan di Villa Karang Bayan selama 2 (dua) hari dan setelah 2 (dua) bulan kemudian barulah mengetahui bahwa kendaraan korban telah di gadaikan dengan harga sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah ).

” Kemudian korban tidak pernah mengijinkan terduga pelaku untuk menggadaikan kendaraan tersebut, adapun kendaraan yang telah di gadaikan oleh terlapor, jenis kendaraan Daihatsu Grandmax No. Pol R 1905 NS, tahun 2018, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000.-(delapan puluh juta rupiah) “, ungkapnya

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan benar terduga pelaku juga menggadaikan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun Wagon R GA Airbag 1.0 MT, warna Hitam Metalik, Tahun 2014 dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA BENSIN E 2.0 MT, warna Hijau Metalik, Tahun 2005, jelasnya

Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

(Yyt)

Tulis Komentar

Komentar