Seputarpublik.com, BANTEN — Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan sejumlah guru. Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai skema perhitungan THR yang dinilai tidak relevan dan lebih kecil dibandingkan saat para guru masih berstatus tenaga non-ASN. Sabtu, (14/3/2026).
Perhatian tersebut muncul setelah beredar wacana bahwa perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu akan menggunakan formula Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibagi 12 bulan dikalikan gaji pokok.
Seorang guru PPPK paruh waktu di Tangerang Selatan bernama Rahman mengungkapkan bahwa skema tersebut dinilai tidak adil karena berpotensi membuat nominal THR yang diterima jauh lebih kecil.
“Jika hitungannya seperti itu, PPPK paruh waktu guru hanya akan menerima THR sekitar Rp300 ribu. Padahal saat masih berstatus honorer, kami justru menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok. Ini terasa aneh,” ujar Rahman.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut seharusnya dapat dikoreksi oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan kesejahteraan bagi para guru.
“Pemerintah Provinsi Banten seharusnya bisa mengoreksi hal ini. Jika tidak diperbaiki, justru menjadi kemunduran, karena nominal THR yang diwacanakan jauh lebih kecil dibandingkan saat kami masih menjadi tenaga honorer,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Guru Banten wilayah Tangerang Raya, Septian, menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan terkait THR PPPK seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian para guru yang selama ini telah bekerja bertahun-tahun di lingkungan Pemprov Banten.
“Isu pemberian THR yang dirasa timpang bagi PPPK harus menjadi bahan koreksi bagi Pemerintah Provinsi Banten. Jangan hanya melihat proses pengangkatan, tetapi juga proses pengabdian, karena banyak dari mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun,” ujar Septian.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 mengenai pemberian THR secara proporsional bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun seharusnya diterapkan secara bijak dan manusiawi.
“Ketentuan tersebut jangan dijadikan alasan untuk memperkecil nominal THR. Saat masih menjadi honorer saja mereka mendapatkan satu bulan gaji. Harapannya ada perubahan agar nominal THR tidak timpang,” tutupnya.
Para guru berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali mekanisme perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu sehingga kebijakan tersebut tetap memberikan rasa keadilan bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.(red)*