Seputar Publik.Mataram – Kembali wujudkan Komitmennya untuk mengantisipasi tindak pidana ekploitasi anak serta Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin perdagangan, Sat Reskrim Polresta Mataram terus secara rutin melakukan razia akhir pekan dengan menyasar razia cafe / tongkrongan di wilayah Kota Mataram, Sabtu (11/05/2024).
Razia tersebut melibatkan 30 personel Sat Reskrim Polresta Mataram dengan dipimpin Kasat Reskrim serta didampingi Wakasat Reskrim dan seluruh Kanit Sat Reskrim Polresta Mataram.
Dari pelaksanaan razia tersebut, Tiga Perempuan Patner Song (PS) dibawah umur serta puluhan Botol Minol diamankan di Cafe yang berada di wilayah Sindu, Cakranegara, Kota Mataram. Selanjutnya Ratusan botol Minol diamankan di Cafe / tempat Tongkrongan di wilayah Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH., kepada media ini usai kegiatan berlangsung mengatakan Ratusan Botol Minol tersebut diamankan karena tidak memiliki izin perdagangan.
Selain itu, menindak lanjuti laporan masyarakat di sekitar Cafe / tempat tongkrongan tersebut bahwa keberadaan cafe tersebut membuat kenyamanan masyarakat terganggu serta keresahan karena cafe tersebut menjual Minol.
Komentar