- 28,72 gram sabu-sabu
- Puluhan unit telepon genggam
- Uang tunai lebih dari Rp16 juta
- Timbangan digital
- Senjata tajam dan senapan PCP
- Berbagai alat hisap (bong) dan perlengkapan narkoba lainnya
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 4,28 gram dan berbagai perlengkapan narkoba. Sementara di lokasi kedua, lima orang ditangkap dengan barang bukti terbesar yakni 20,12 gram sabu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di NTB,” tegas Kombes Pol Mohamad Kholid.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati sesuai UU Narkotika.
Tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut. Polda NTB menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan narkoba dalam bentuk apapun.
(Dani Sosal)
Komentar