Pernyataan mengenai upah Rp700.000 per kilogram juga mendapat tanggapan dari Tini (67), pedagang bawang di Pasar Legi.
Menurut Tini, nominal tersebut tidak sesuai dengan perhitungan harga bawang dan sistem pengupahan yang selama ini ia ketahui di Pasar Legi.
“Kalau sekilonya upahnya Rp700.000, pilih jadi buruh daripada pedagang. Kalau di sini, di Solo, Pasar Legi itu ya Rp10.000 per sak 20 kilogram,” ujar Tini.
Ia mencontohkan, harga kulakan bawang putih berada pada kisaran ratusan ribu rupiah per karung. Karena itu, menurutnya, angka upah Rp700.000 per kilogram perlu diperjelas konteks dan perhitungannya.
Tini mengaku tidak mengetahui secara pasti sistem pengupahan buruh pengupas bawang di wilayah Bogor yang disebut dalam pidato Presiden.
“Kalau Rp700 Ribu, Pilih Jadi Buruh”
Siti mengatakan, jika benar terdapat sistem pengupahan sebesar Rp700.000 per kilogram, nominal tersebut akan sangat berbeda dengan kondisi yang dialaminya selama bekerja di Pasar Legi.
“Kalau upahnya Rp700.000 per kg ya pilih buruh terus,” kata Siti.
Komentar