Ia menjelaskan, sistem kerja dan penghasilan buruh pengupas bawang di tempatnya tidak memiliki pendapatan tetap. Besaran upah bergantung pada jumlah pekerjaan yang diselesaikan setiap hari.
Sementara untuk bawang merah, menurut Siti, pekerja umumnya tidak melakukan pengupasan seperti bawang putih, melainkan membantu menampi bawang menggunakan tampah. Besaran upah juga bergantung pada pemberi kerja.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa sistem, jenis pekerjaan, lokasi, dan mekanisme pengupasan perlu diperjelas sebelum angka Rp700.000 per kilogram dibandingkan langsung dengan upah buruh pengupas bawang di daerah lain.
Hingga berita ini ditulis, tanggapan buruh dan pedagang di Pasar Legi tersebut merupakan gambaran kondisi pengupasan bawang di Solo dan tidak serta-merta membuktikan bahwa sistem pengupahan yang disebut Presiden di Kabupaten Bogor sama dengan yang berlaku di Pasar Legi.
Publikasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut perlu mengacu pada klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Susanah dan pihak yang mengetahui secara langsung sistem serta konteks upah yang disebutkan dalam pidato Presiden.(Red)*
(*Sumber dari Kompas TV & kompas.com)
Komentar