“Usulan pemberhentian tersebut berdasarkan aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir ,” ungkap politisi PKS.
Agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota, lanjut Ketua DPRD, merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri.
Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Dr Tri Adhianto, Saifuddaulah mengatakan, yang bersangkutan tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang.
“Statusnya wali Kota melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.
Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat.
“DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat,” katanya.
Ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto ketika dimintai tanggapannya soal sidang paripurna pemberhentian dirinya mengatakan, Proses usulan pemberhentian ini menurutnya sudah sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat.
“Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku,” ucapnya.
(*/Ahmad Zarkasi)
Komentar