Seputar Publik / Megapolitan

Waduh! Tri Baru Saja Dilantik Jadi Wali Kota, DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang untuk Memberhentikan

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah

Seputarpublik, Kota Bekasi – DR. Tri Adhianto baru saja dilantik jadi Wali Kota Bekasi definitif, DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/8/2023) menggelar sidang paripurna membahas penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang akan berakhir masa jabatannya 20 September 2023, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah, dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut mencuat usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa bhakti 2018-2023 yang telah ditandatangani pimpinan DPRD yang mana usulan itu nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, kepada wartawan saat jumpa pers usai sidang paripurna mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Tulis Komentar

Komentar