Para penggugat mendalilkan bahwa ketiga pihak tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang menjadi objek sengketa. Dalil tersebut selanjutnya akan dinilai berdasarkan pemeriksaan dan putusan majelis hakim.
Lahan 304 Meter Persegi Jadi Objek Sengketa
Berdasarkan uraian dalam materi gugatan, para penggugat memiliki lahan dengan luas keseluruhan sekitar 3.478 meter persegi. Dari total tersebut, seluas 304 meter persegi disebut menjadi objek sengketa karena digunakan untuk jalur atau akses penunjang Stasiun MRT Blok A pada koridor Lebak Bulus–Bundaran Hotel Indonesia.
Lokasi lahan berada di Jalan RS Fatmawati, RT 008/RW 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para penggugat menyatakan bidang tanah tersebut tercatat dalam dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik dengan nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.
Atas penggunaan lahan tersebut, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi dan meminta pengadilan menilai tindakan para tergugat berdasarkan dalil-dalil hukum yang disampaikan dalam gugatan.
Tuntut Ganti Rugi Materiil Rp12,73 Miliar
Komentar