Seputar Publik / Berita

40 Warga Gugat Pemda DKI Jakarta dan PT MRT, Tuntut Ganti Rugi Lahan Rp15,34 Miliar

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggunaan 304 meter persegi lahan untuk akses Stasiun MRT Blok A. Para penggugat meminta ganti rugi materiil Rp12,73 miliar dan immateriil sekitar Rp2,60 miliar.
Sebanyak 40 warga melalui Kuasa Hukumnya menggugat Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan PT MRT terkait sengketa penggunaan lahan seluas 304 meter persegi untuk akses penunjang Stasiun MRT Blok A. Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp15,34 miliar. Sebanyak 40 warga melalui Kuasa Hukumnya menggugat Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dan PT MRT terkait sengketa penggunaan lahan seluas 304 meter persegi untuk akses penunjang Stasiun MRT Blok A. Para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp15,34 miliar.

Para penggugat mendalilkan bahwa ketiga pihak tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan yang menjadi objek sengketa. Dalil tersebut selanjutnya akan dinilai berdasarkan pemeriksaan dan putusan majelis hakim.

Lahan 304 Meter Persegi Jadi Objek Sengketa

Berdasarkan uraian dalam materi gugatan, para penggugat memiliki lahan dengan luas keseluruhan sekitar 3.478 meter persegi. Dari total tersebut, seluas 304 meter persegi disebut menjadi objek sengketa karena digunakan untuk jalur atau akses penunjang Stasiun MRT Blok A pada koridor Lebak Bulus–Bundaran Hotel Indonesia.

Lokasi lahan berada di Jalan RS Fatmawati, RT 008/RW 001, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para penggugat menyatakan bidang tanah tersebut tercatat dalam dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik dengan nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.

Atas penggunaan lahan tersebut, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi dan meminta pengadilan menilai tindakan para tergugat berdasarkan dalil-dalil hukum yang disampaikan dalam gugatan.

Tuntut Ganti Rugi Materiil Rp12,73 Miliar

Tulis Komentar

Komentar