Dalam seruan tersebut ditegaskan bahwa wartawan tidak dilarang menjadi anggota organisasi tertentu, selama tetap menjaga objektivitas, independensi, serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Asep menilai, dinamika ini harus menjadi refleksi bersama bagi seluruh elemen masyarakat agar ruang demokrasi tetap sehat, terbuka, dan bebas dari kepentingan yang dapat mengaburkan fungsi kontrol sosial media maupun gerakan sipil.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada media ataupun organisasi sosial hanya karena adanya persepsi kepentingan yang tumpang tindih. Semua pihak harus mengedepankan etika, transparansi, dan tanggung jawab publik,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Banten untuk terus menjaga kondusivitas serta menghormati mekanisme hukum dan aturan yang berlaku dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi publik.
Menurutnya, kontrol sosial dan kebebasan berpendapat merupakan elemen penting dalam demokrasi, namun harus selalu berpijak pada fakta, data, dan prinsip etika.
“Kritik itu penting, kontrol sosial juga penting, tetapi semuanya harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya.(Red)*
Komentar