1. Mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput di DPRD Pati.
2. Menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis karena bertentangan dengan hukum.
3. Menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai independensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Menyatakan bahwa kekerasan yang menghambat kerja wartawan sama artinya menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.
5. Mendesak pihak yang berwenang, termasuk pimpinan DPRD Pati, untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap jurnalisme di lingkungan DPRD.
6. Mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kekerasan terhadap jurnalisme adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kami di AMKI Jateng tidak akan tinggal diam, dan mendesak aparat hukum agar mengusut tuntas kejadian ini,” pungkas Mas Samsul.[*/red]
Komentar