Seputar Publik / Berita

AMKI Jateng: Kekerasan kepada Jurnalis di Pati Adalah Ancaman Serius bagi Demokrasi

Insiden bermula ketika sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan kepada Torang Manurung usai meninggalkan forum rapat Pansus. Namun, para jurnalis justru mendapat perlakuan kasar dari oknum pengiringnya. Akibatnya, salah satu wartawan bahkan terjatuh ke lantai karena tarikan keras. Kejadian tersebut membuat jurnalis kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik.

Mas Samsul menilai, aksi itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. 

“Pasal dalam UU Pers sudah dengan tegas mengatur bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Jika akses itu dihalangi dengan cara kekerasan, maka itu merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Sebagai Ketua AMKI Jawa Tengah, Mas Samsul menyampaikan enam sikap tegas terkait kasus ini:

Tulis Komentar

Komentar