Seputar Publik / Keuangan

Anda Pengusaha Kena Pajak? "Catat Ini Supaya Tidak Dicabut Kewenangannya!

Oleh : Rizki Adi Nugroho, Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang
Foto Ilustrasi Pengusaha Kena Pajak. Foto Ilustrasi Pengusaha Kena Pajak.

Kondisi yang Bisa Menyebabkan Akses Dinonaktifkan

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses faktur pajak, antara lain:

1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan selama tiga masa pajak berturut-turut.

2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai kewajiban.

3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga masa pajak berturut-turut.

4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak enam masa pajak dalam satu tahun kalender.

5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga masa pajak berturut-turut.

6. Memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo dan tidak diselesaikan, serta tidak mendapatkan persetujuan penundaan atau angsuran.

Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, DJP dapat melakukan penonaktifan akses faktur pajak sebagai bentuk penegakan kepatuhan.

Kenapa PKP Harus Waspada?

Penonaktifan akses faktur pajak bukan sekadar sanksi administratif. Dampaknya bisa langsung terasa pada kegiatan usaha, seperti:

1. PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak, sehingga berpotensi mengganggu transaksi dengan pelanggan.

2. Mitra usaha bisa keberatan bertransaksi karena tidak memperoleh faktur pajak.

Tulis Komentar

Komentar