Seputar Publik / Keuangan

Anda Pengusaha Kena Pajak? "Catat Ini Supaya Tidak Dicabut Kewenangannya!

Oleh : Rizki Adi Nugroho, Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang
Foto Ilustrasi Pengusaha Kena Pajak. Foto Ilustrasi Pengusaha Kena Pajak.

Seputarpublik.com, BANDUNG -- Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerbitkan faktur pajak adalah bagian penting dari aktivitas usaha. Faktur pajak menjadi bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rekanan bisnis sekaligus bentuk pelaporan pada otoritas perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, kewenangan ini tidak bersifat mutlak. Jika PKP tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, DJP berwenang untuk menutup akses pembuatan faktur pajak.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, DJP menegaskan aturan baru terkait penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2025 dan menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam urusan pajak.

Penonaktifan Akses Faktur Pajak

Penonaktifan akses faktur pajak adalah tindakan administratif DJP yang membuat PKP tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak melalui sistem resmi DJP, baik melalui e-Faktur maupun sistem perpajakan terbaru. Dampaknya cukup besar karena tanpa faktur pajak, PKP tidak bisa memungut PPN secara sah dan tentunya rekanan akan meragukan keandalan administrasi perpajakan kita.

Tulis Komentar

Komentar