Adapun kebutuhan RDTR yang disampaikan meliputi 32 RDTR di Sumatra Selatan, 25 RDTR di Kalimantan Tengah, 25 RDTR di Kalimantan Selatan, dan 4 RDTR di Papua Selatan.
Wamen Ossy menjelaskan, RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan investasi di daerah, termasuk proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“RDTR yang sudah terintegrasi di Online Single Submission (OSS) juga cukup tinggi capaiannya sehingga ini akan bisa menunjang pelaksanaan investasi di keempat daerah tersebut dan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tambahnya.
Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat
Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan tata ruang, terutama revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan aspek pertanahan dan tata ruang di empat provinsi prioritas sehingga pembangunan KSPEAN dapat berjalan sesuai perencanaan.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, serta dihadiri para wakil menteri dan wakil kepala lembaga terkait.
Hanif menyampaikan bahwa pertemuan koordinasi tersebut akan dilaksanakan secara berkala guna mengawal pencapaian target swasembada nasional sebagaimana menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyusun rencana induk atau masterplan pembangunan KSPEAN di empat provinsi prioritas tersebut.
Khusus untuk pengembangan kawasan pertanian, pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan rusak dan tidak produktif yang masih memungkinkan untuk ditingkatkan fungsinya.
Optimalisasi tersebut diharapkan dapat mendukung upaya mewujudkan swasembada pangan, energi, dan air nasional secara berkelanjutan.(Gamaliel)*
*Sumber: Kementerian ATR/BPN
Komentar