Menurut Ossy, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam memenuhi amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam RPJMN, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen pada 2029. Dengan capaian saat ini, target tersebut telah terpenuhi tiga tahun lebih cepat dari jadwal yang direncanakan.
Perkuat Kesiapan Tata Ruang Empat Provinsi
Selain capaian LP2B, Kementerian ATR/BPN juga memastikan kesiapan aspek tata ruang sebagai salah satu fondasi penting pembangunan KSPEAN.
Saat ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan masih berlaku. Sementara itu, RTRW Provinsi Kalimantan Tengah sedang menjalani proses revisi berkala 10 tahunan.
Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan revisi tersebut melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang agar perencanaan pembangunan kawasan dapat segera ditindaklanjuti.
Pada tingkat perencanaan yang lebih terperinci, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota pada empat provinsi prioritas.
Komentar