Seputar Publik / Keuangan

Bebas PPN Rumah Baru Diperpanjang hingga Akhir 2025, Peluang Hemat Ratusan Juta!

Oleh: Fanita Pratiwi

Pembeli menerima lebih dari satu unit dalam program ini.

Jika itu terjadi, PPN yang sudah ditanggung pemerintah harus disetor kembali oleh pengembang.

Untuk Pembeli: Cermati Hal Berikut

Sebelum membeli rumah baru, pastikan kamu:

Membeli dari pengembang yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Menandatangani PPJB dan BAST antara Juli–Desember 2025.

Harga rumah tidak melebihi Rp5 miliar.

Hanya membeli satu unit untuk fasilitas ini.

Semua dokumen dan transaksi tercatat resmi, agar bebas PPN kamu sah secara hukum.

PMK Nomor 60 Tahun 2025 menjadi bukti bahwa pajak bisa menjadi alat stimulus ekonomi, bukan sekadar alat pemungutan. Pemerintah telah memberi sinyal kuat untuk mendukung sektor perumahan dan mendorong pemulihan ekonomi melalui peningkatan transaksi hunian baru. Dengan menanggung PPN rumah baru, pemerintah ingin mendorong masyarakat membeli rumah sekaligus menjaga sistem perpajakan tetap tertib dan transparan. 

Bagi pengembang, ini berarti peluang pasar yang lebih besar sekaligus tanggung jawab administratif yang perlu dijaga. Bagi masyarakat pembeli rumah, fasilitas bebas PPN 100% hingga akhir 2025 ini merupakan kesempatan baik. Jadi, kalau kamu sudah berencana membeli rumah tahun ini, jangan tunda lagi. Manfaatkan insentif ini sebelum 31 Desember 2025. Asal transaksi dilakukan sesuai ketentuan, Anda bisa hemat hingga ratusan juta rupiah dari pajak PPN — sah dan legal. 

Penulis: Fanita Pratiwi (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

Tulis Komentar

Komentar