Periode transaksi: berlaku untuk penyerahan rumah 1 Juli – 31 Desember 2025.
Dokumen wajib: sudah ada akta jual beli atau PPJB lunas dan berita acara serah terima (BAST) antara pengembang dan pembeli dalam periode tersebut.
Subjek penerima fasilitas merupakan orang pribadi (WNI atau WNA yang memenuhi ketentuan) yang memperoleh satu unit rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Contohnya:
Kalau kamu membeli rumah seharga Rp1,8 miliar, PPN 11%-nya (sekitar Rp198 juta) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Jika harga rumah Rp3 miliar, maka PPN atas Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah, sisanya tetap kena PPN normal.
Syarat Administratif yang Harus Diperhatikan
Untuk bisa menikmati insentif ini, pastikan:
AJB atau PPJB lunas ditandatangani di hadapan notaris/PPAT dalam periode 1 Juli–31 Desember 2025.
Sudah ada BAST antara pengembang dan pembeli, serta pendaftaran BAST dilakukan ke sistem resmi Kementerian yang menangani urusan perumahan/permukiman.
Untuk Pengembang: Waspadai Kewajiban Pajak
Meski PPN ditanggung pemerintah, pengembang tetap wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi “07”. Faktur ini harus dilaporkan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lengkap dengan data pembeli, nomor unit, dan BAST.
Fasilitas ini bisa dibatalkan bila:
Pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025.
Unit dijual kembali sebelum satu tahun.
Komentar