Seputar Publik Jakarta, -- Sejak Januari 2025 lalu, sistem administrasi perpajakan di Indonesia sudah beralih ke Core Tax Administration System/CTAS atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Sebuah sistem yang menawarkan berbagai kemudahan dalam aktifitas perpajakan. Pada sistem Coretax, terdapat beberapa fitur yang memuat berbagai layanan perpajakan dan informasi serta sarana pelaporan kewajiban perpajakan. Mengintegrasikan berbagai aplikasi, sistem, dan fungsi adalah salah satu kelebihan Coretax. Banyak fitur baru disematkan yang tidak terdapat pada sistem administrasi perpajakan sebelumnya, sehingga wajib pajak harus meluangkan waktu sejenak untuk mengekplorasi fitur-fitur di Coretax agar bisa memahami fungsi dan kegunaannya dengan baik.
Layaknya sebuah kunci yang digunakan untuk membuka sebuah pintu rumah, akun Coretax juga memiliki fungsi yang sama. Jadi, untuk bisa mengakses Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Karena akun di DJPOnline (sistem perpajakan yang lama) tidak secara otomatis bisa digunakan pada Coretax.
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax, yaitu:
a). Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan sebagai NPWP;
b). surat elektronik (email) yang aktif;
c). nomor gawai yang aktif.
Komentar