Menurut KOSMAK, langkah tersebut penting agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi dapat diuji secara objektif dan tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.
Soroti Penanganan Perkara Wilmar
Buku tersebut juga mengangkat perkara yang berkaitan dengan Wilmar Group serta penitipan uang sekitar Rp11,8 triliun kepada Kejaksaan Agung.
KOSMAK mempertanyakan mekanisme penitipan uang tersebut dan proses hukum yang menyertainya. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan bahwa proses penanganan perkara suap senilai Rp60 miliar belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang menurut mereka memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan.
KOSMAK mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan meminta seluruh rangkaian peristiwa diuji melalui proses hukum.
Namun, seluruh tuduhan, dugaan dan kesimpulan yang dimuat dalam buku tersebut merupakan versi investigasi KOSMAK dan tetap membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Soroti Perkara BTS 4G
KOSMAK juga menguraikan dugaan intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam narasinya, KOSMAK menyebut sejumlah nama, termasuk Dito Ariotedjo dan Handika Honggowongso, serta menyampaikan dugaan adanya upaya tertentu dalam proses hukum perkara tersebut.
Komentar