Seputar Publik / Berita

Bedah Buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” Digelar, KOSMAK Ungkap Enam Dugaan Perkara dan Dorong Pengusutan

Forum KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, membedah hasil investigasi terkait sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi. KOSMAK meminta seluruh temuan diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang digelar KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), membahas hasil investigasi terhadap sejumlah dugaan perkara serta mendorong pengujian temuan melalui mekanisme hukum yang transparan. Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang digelar KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), membahas hasil investigasi terhadap sejumlah dugaan perkara serta mendorong pengujian temuan melalui mekanisme hukum yang transparan.

KOSMAK juga menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan perkara lain yang mereka kaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Mengedepankan Praduga Tak Bersalah

Terlepas dari berbagai dugaan yang tercantum dalam buku, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan kewenangan lembaga penegak hukum serta peradilan.

Dengan demikian, buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” dapat ditempatkan sebagai produk investigasi dan kritik masyarakat sipil terhadap tata kelola pemberantasan korupsi. Sementara itu, kebenaran materiil atas setiap dugaan yang disampaikan tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Melalui bedah buku yang sedang berlangsung, KOSMAK berharap muncul kajian yang objektif, kritis dan konstruktif sehingga setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.(Rendy)*

* Catatan Redaksi: Materi mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini merupakan klaim, hasil investigasi dan pandangan KOSMAK sebagaimana tertuang dalam buku serta bahan yang disampaikan kepada media. Redaksi tidak memosisikan dugaan tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar