Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan perkara korupsi Jiwasraya serta dugaan rekayasa lelang 100 persen saham PT Gunung Bara Utama (GBU). KOSMAK mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 triliun.
Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Zarof Ricar, termasuk dugaan aliran uang sebesar Rp70 miliar yang menurut KOSMAK berkaitan dengan upaya memengaruhi proses perkara di Mahkamah Agung.
Ketiga, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang oleh KOSMAK disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp7 triliun.
Keempat, dugaan korupsi terkait kualitas batu bara dalam tata kelola sektor kelistrikan periode 2014–2024. KOSMAK mencantumkan nilai kerugian negara yang diklaim mencapai Rp132,2 triliun, termasuk salah satu klaster yang menurut organisasi tersebut bernilai sedikitnya Rp5 triliun.
Kelima, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang melibatkan sejumlah perusahaan pertambangan nikel. KOSMAK menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp3,4 triliun.
Keenam, dugaan tindak pidana pencucian uang yang menurut KOSMAK berkaitan dengan Febrie Adriansyah, Don Ritto dan pihak lainnya.
KOSMAK menyatakan keenam kelompok perkara tersebut merupakan hasil penelitian yang dikembangkan melalui sejumlah tahapan investigasi.
Komentar