Seputar Publik / Berita

Bedah Buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” Digelar, KOSMAK Ungkap Enam Dugaan Perkara dan Dorong Pengusutan

Forum KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, membedah hasil investigasi terkait sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi. KOSMAK meminta seluruh temuan diuji melalui mekanisme hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang digelar KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), membahas hasil investigasi terhadap sejumlah dugaan perkara serta mendorong pengujian temuan melalui mekanisme hukum yang transparan. Bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang digelar KOSMAK di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), membahas hasil investigasi terhadap sejumlah dugaan perkara serta mendorong pengujian temuan melalui mekanisme hukum yang transparan.

Kendati demikian, tuduhan tersebut merupakan klaim investigasi KOSMAK dan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum tanpa adanya pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena menyangkut nama dan reputasi sejumlah pihak, setiap tuduhan yang dimuat dalam buku perlu ditempatkan dalam konteks dugaan dan klaim investigasi yang masih membutuhkan verifikasi serta pengujian lebih lanjut.

KOSMAK Dorong Temuan Diuji Melalui Proses Hukum

KOSMAK menyatakan penerbitan buku tersebut bukan semata-mata untuk menyampaikan tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu, melainkan mendorong kajian hukum lebih mendalam terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan.

Melalui kegiatan bedah buku yang sedang berlangsung, KOSMAK berharap para ahli hukum, akademisi, praktisi, pegiat antikorupsi, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat dapat memberikan pandangan terhadap substansi enam dugaan perkara yang dipaparkan.

Buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” diharapkan menjadi bahan diskusi untuk menguji apakah rangkaian temuan yang dihimpun KOSMAK memenuhi indikator awal dugaan tindak pidana dan apakah terdapat dasar hukum yang cukup untuk mendorong proses penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.

Hadirkan Sejumlah Tokoh dan Ahli

Tulis Komentar

Komentar