Kurniadi menyampaikan bahwa sejumlah isu sensitif yang tengah menjadi perhatian publik tidak menjadi fokus pertanyaan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya dinamika Polri dan Kejaksaan Agung terkait kasus Febrie Ardiansyah, keterlibatan Polri dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta isu pergantian Kapolri di penghujung tahun.
Menanggapi pembahasan mengenai perkembangan tugas Polri, Irjen Isir menjelaskan bahwa perubahan tugas dan fungsi kepolisian merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas Polri.
“Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dijelaskan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” kata Isir.
Isir juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada kementerian maupun instansi lain tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsi kepolisian serta permintaan dari instansi terkait.
Isir: Masih Banyak Polisi Baik
Pembahasan kemudian menyentuh persepsi publik mengenai istilah “polisi baik dan polisi jahat”.
Komentar