Dalam sidak bersama Kapolda DIY Anam ikut menyaksikan bagaimana pemeriksaan berlangsung dengan cermat. Menurutnya, hampir semua senjata api di Polda DIY lengkap, baik dari sisi peluru maupun dokumen izin.
Namun, kata Anam, ada satu atau dua surat izin yang mendekati masa kadaluwarsa tetapi sudah dalam proses perpanjangan. Dalam proses perpanjangan izin membawa senjata api ini anggota diwajibkan menjalani tes psikologi untuk memastikan kelayakan mereka.
Anam menegaskan tidak semua personel boleh membawa senjata api, melainkan hanya unit tertentu atau petugas dengan tugas khusus. Kapolda juga memastikan aturan tersebut akan dilaksanakan dengan ketat.
Di samping itu, Anam menilai sidak ini sebagai salah satu tahap penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
“Langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
(*/AZ)
Komentar