1. Audit Nasional Air Tanah Dalam, mencakup volume ekstraksi, dampak hidrogeologi, dan keterbukaan data publik.
2. Transparansi Korporasi Air Kemasan, termasuk lokasi, kedalaman, dan volume pengambilan air.
3. Peninjauan Ulang Izin Eksploitasi, di wilayah dengan penurunan muka air tanah atau konflik sumber daya.
4. Kebijakan Air Berbasis Keadilan Ekologis, dengan menempatkan air sebagai hak hidup bersama.
5. Pendidikan dan Kolaborasi Pentahelix, untuk membangun kesadaran bahwa menjaga air berarti menjaga kehidupan.
Maklumat tersebut juga memperingatkan bahwa konservasi tidak boleh menjadi greenwashing dan menegaskan perlunya audit independen terhadap klaim perusahaan tentang “air yang dikembalikan ke alam.”
Maklumat Salemba 2025 tersebut ditandatangani oleh berbagai tokoh dari lintas sektor, diantaranya adalah Prof. Dr. Mufti Mubarok, Kepala BPKN RI; Dr. Ishak Rafick, Direktur Masa Depan Institute; A. M. Jufri, kolumnis dan pengamat kebijakan publik; Rasanto Adi dari Pusat Kajian DAS Universitas Indonesia; Edy Mulyadi, wartawan ekonomi senior; Asep Mulyana, Ketua Komunitas Kita Tanam Pohon; Dr. Ependi, Dekan FEB Universitas MH Thamrin; serta Alip Purnomo, Direktur Eksekutif Pentahelix Center.
Selain itu, hadir pula sejumlah akademisi, aktivis lingkungan, dan perwakilan masyarakat sipil yang ikut memberikan dukungan terhadap isi maklumat tersebut.
Dalam wawancara, Alip Purnomo menyampaikan bahwa Maklumat Salemba bukan sekadar pernyataan, melainkan tanda zaman — bahwa bangsa ini perlu mengembalikan air pada martabatnya sebagai sumber kehidupan.
“Air adalah kehidupan. Menjaganya adalah tanggung jawab moral. Mengeksploitasinya adalah pengkhianatan terhadap masa depan,” tegasnya.
Maklumat Salemba 2025 akan diserahkan kepada pemerintah dan lembaga terkait sebagai rekomendasi publik untuk kebijakan air yang adil, transparan, dan berkelanjutan. ***
Komentar