Nahdiana menegaskan, sekolah penerima program Sekolah Swasta Gratis tidak diperkenankan lagi menarik pungutan dalam bentuk apa pun, karena seluruh kebutuhan operasional telah diakomodasi dalam pembiayaan program.
“Penerima sekolah swasta gratis dilarang memungut apa pun. Bahkan dalam aturan sudah sangat jelas, misalnya saat SPMB, sekolah tidak boleh menarik biaya formulir karena itu sudah termasuk dalam pembiayaan sekolah gratis,” tegasnya.
Disdik DKI juga menyoroti sejumlah praktik pungutan lain yang selama ini kerap menjadi keluhan orang tua siswa di sekolah swasta, seperti biaya kegiatan sekolah hingga biaya ujian.
Menurut Nahdiana, praktik tersebut tidak boleh lagi terjadi di sekolah penerima program karena anggaran sekolah gratis telah mencakup kebutuhan pembelajaran, honor tenaga pendidik, serta kegiatan siswa.
“Sering kali pengaduan yang masuk terkait biaya kegiatan, biaya saat awal masuk sekolah, bahkan ada siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum membayar. Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.
Program Sekolah Swasta Gratis mulai diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2025 di 40 sekolah swasta. Pada 2026, jumlah sekolah penerima program meningkat menjadi 103 sekolah, dan jumlah tersebut direncanakan tetap dipertahankan pada 2027 sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh.
“Program 2026 akan mulai berjalan pada Juli. Dengan penambahan menjadi 103 sekolah, kami berharap bisa memperoleh evaluasi yang lebih utuh untuk penyempurnaan program ke depan,” tutur Nahdiana.
Selain memastikan pelaksanaan sekolah gratis berjalan tanpa pungutan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga akan mengevaluasi kualitas sekolah penerima program.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, bantuan pendidikan ini tidak hanya bertujuan memperluas akses sekolah gratis bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pendidikan di sekolah swasta penerima program, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh siswa dan orang tua.(*/hel)
Komentar