Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini, praktek jual beli baju seragam di sekolah kepada peserta didik kerap terjadi disetiap tahun ajaran baru, termasuk tahun ajaran baru 2025/2026 ini. Meski, katanya, hal itu menjadi tanggung jawab orangtua murid sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait pemakaian seragam sekolah yang menjadi tanggung jawab orang tua murid.
"Nah, celah ini banyak dimanfaatkan oleh para oknum guru untuk berbisnis mencari keuntungan dengan menjual seragam sekolah," ujarnya.
Fenomena ini, bukan sekedar issu tapi nyata terjadi, dirinya mengaku banyak mendapat laporan dari warga Kelurahan jatisari, Jatiasih, bahwa anaknya diminta membayar uang oleh oknum guru untuk membayar seragam sekolah.
“Jadi disalah satu SD di kelurahan jatisari para orang tua murid dimintai uang sekitar Rp 650 ribu untuk beli seragam sekolah, yakni seragam olahraga, dan baju muslim," ungkapnya.
Hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah, jika pun dibolehkan harus melalui koperasi. Dan itu dilakukan tiga bulan setelah mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pungkasnya.
(ADV)
Komentar