Seputarpublik, Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima aspirasi masyarakat Betawi mengenai pembentukan kelembagaan masyarakat adat Betawi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Syamsurizal saat menjadi narasumber Seminar Fraksi bertajuk “Nasib Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 dan Masyarakat Betawi Pasca Lahirnya Ibukota Nusantara”. Senin (3/10/2022) di ruang BAKN, Gedung Nusantara l DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Usulan pembentukan lembaga masyarakat adat Betawi itu bagus sekali. Ini bisa mengangkat harkat martabat masyarakat Betawi dan menjadi peluang bagi masyarakat Betawi untuk semakin berkiprah di Jakarta,” kata Syamsurizal.
Dia juga mengatakan, usulan pembentukan kelembagaan masyarakat adat Betawi itu bisa melalui revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007. Dengan revisi undang-undang ini kondisi Jakarta menurutnya akan banyak berubah karena akan berlaku seperti di provinsi lain.
Dia pun mencontohkan seperti provinsi Jawa Barat yang terdapat kota Bandung, kota Bogor, kabupaten Bandung dan sejumlah kabupaten/ kota lainnya. Masing-masing kota di Jakarta akan mengikuti pola yang berlaku di Indonesia secara umum.
Komentar