Seputar Publik / Berita

GKSR Desak Turunkan Ambang Batas Untuk Selamatkan 17 Juta Suara Rakyat

Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).  Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Mahfud menambahkan, Revisi UU Pemilu juga harus segera diselesaikan mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai Juni tahun ini, kemudian diikuti dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

“Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027, itu harus sudah selesai,” pungkas Mahfud.

Hal senada disampaikan Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, solusi paling mudah dan bijak untuk mengatur persoalan ini adalah dengan menerapkan sistem fraksi gabungan. “Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan,” ujarnya yang akrab disapa Uceng itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga telah mengusulkan formula baru penentuan ambang batas. Menurut Yusril, ambang batas parlemen bisa disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, maka partai dinilai lolos ambang batas jika memiliki minimal 13 anggota DPR terpilih.

Bagi partai yang tidak memenuhi angka tersebut, Yusril menyarankan jalan keluar melalui penggabungan kekuatan politik. “Kalau satu partai dapat 8 kursi, partai lain dapat 7 kursi, digabung jadi 15 kursi, mereka berhak membentuk fraksi gabungan. Ini solusi agar suara rakyat tidak hilang,” ujar Yusril saat memberi materi Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).

Yusril mencontohkan, gabungan suara Hanura dan sejumlah partai nonparlemen lain sebenarnya mencapai sekitar 22 persen. Namun karena terpisah dan tidak lolos ambang batas, suara besar itu tidak terwakili sama sekali.

“Ini persoalan serius demokrasi kita. Usulan fraksi gabungan ini harus terus disosialisasikan, agar menjadi perhatian publik dan masuk ke dalam pokok bahasan amandemen UU Pemilu di DPR,” pungkas Yusril.

(Red)

Tulis Komentar

Komentar