Seputar Publik / Berita

GKSR Desak Turunkan Ambang Batas Untuk Selamatkan 17 Juta Suara Rakyat

Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).  Partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) saat menggelar diskusi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Karena itu, GKSR mengusulkan penerapan sistem Fraksi Threshold, bukan memperluas penerapan ambang batas hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, semakin tinggi angka ambang batas, semakin banyak suara yang hilang dan semakin sempit ruang bagi kekuatan politik alternatif. Penerapan ambang batas hingga ke daerah dinilai akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, serta melemahkan semangat otonomi daerah.

“Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah,” jelasnya.

OSO juga mendorong revisi Undang-Undang Pemilu diselesaikan secepatnya, ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026, atau paling lambat pada awal 2027. Hal ini penting guna memberi kepastian hukum bagi partai politik dan masyarakat, serta menghindari kekacauan hukum atau uji materi yang berulang.

“Tujuannya memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang. Intinya, 17 juta suara rakyat pemilih partai nonparlemen tidak boleh hilang, meski itu hanya satu suara saja. Hasil kajian dan diskusi kami akan segera disampaikan ke DPR dan Pemerintah. Kami yakin pemerintahan saat ini akan berpegang pada konstitusi dan undang-undang,” tambahnya.

Tulis Komentar

Komentar