Seputarpublik, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghibahkan 15 mobil bekas pemadam kebakaran (damkar) yang masih layak pakai kepada sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Anies menjelaskan, mayoritas armada layak pakai yang dihibahkan berusia 10-15 tahun.
Adapun mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Berikut daerah yang menerima hibah dari Pemprov DKI:
1. Walikota Probolinggo
2. Walikota Banjarmasin
3. Walikota Pariaman
4. Walikota Palopo
5. Bupati Brebes
6. Bupati Bengkulu Tengah
7. Bupati Empat Lawang
8. Bupati Kuningan
9. Bupati Alor
10. Bupati Ogan Komering Ilir
11. Bupati Sigi
12. Bupati Rotendao
13. Bupati Lampung Utara
14. Bupati Padang Pariaman
Acara simbolis penyerahan unit mobil bekas itu diselenggarakan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/10/2022). Acara itu turut dihadiri oleh 14 perwakilan kepala daerah di Indonesia.
“Kerja sama ini harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi kami di Jakarta dan juga bagi warga di kabupaten/kota, provinsi, di mana kerja sama itu kita lakukan,” kata Anies Baswedan di lokasi, Rabu (5/10).
Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Alor merupakan dua daerah di NTT yang mendapatkan hibah bantuan tersebut.
Komentar