Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses penghapusbukuan aktiva tetap juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010. Aset tersebut, menurutnya, tidak hilang, melainkan berubah bentuk menjadi penyertaan modal berupa saham.
Mekanisme Pelepasan Lahan Dinilai Sah
Dari sisi hukum pertanahan, Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tanah negara sebelum diajukan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP merupakan prosedur yang sah secara hukum.
Langkah tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari perbedaan izin usaha (core business) antara PTPN II dan PT NDP.
Terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN, Prof. Nurhasan menegaskan bahwa selama SK tersebut belum dibatalkan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka seluruh proses administrasi yang mendasarinya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Isu Kewajiban 20 Persen Lahan
Para ahli juga menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang kerap menjadi bagian dari tuduhan. Mereka menilai bahwa kewajiban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan secara cuma-cuma kepada negara.
Pelaksanaan kewajiban tersebut, menurut ahli, harus didasarkan pada mekanisme kerja sama serta kesepakatan ganti rugi. Hingga saat ini, belum adanya aturan teknis terkait hal tersebut menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaannya.
Tanggapan Penasihat Hukum
Menanggapi jalannya persidangan, tim penasihat hukum Irwan Perangin Angin, Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. dan Ahmad Firdaus Syahrul, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan para ahli memberikan kejelasan mengenai posisi hukum klien mereka.
Mereka menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan ketentuan hukum bisnis dan pertanahan yang berlaku.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(***)
Komentar