Seputarpublik, Kota Bekasi – Praktisi Hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi Hani Siswadi menanggapi soal PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) pengelola Pasar Kranji yang belum membayar uang kompensasi sebesar Rp 8,1 miliar ke Pemkot Bekasi
Menurutnya, Kalau mengacu isi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT. ABB. PT. AAB punya kewajiban membayar kompensasi sebesar 8,1 Miliar ke Pemkot Bekasi ketika Surat Penyerahan Lahan (SPL) sudah diserahkan dari Pemkot Bekasi ke PT. ABB. Jika belum ya belum punya kewajiban membayar.
“Jadi PT. ABB belum punya kewajiban membayar kompensasi sebesar 8,1 miliar itu sebelum SPL diserahkan,” tegas Hani yang mengaku sudah sangat paham tentang isi PKS antara Pemkot Bekasi dengan PT. ABB.
Karena itu, Hany meminta pihak Disdagperin jangan hanya mengevaluasi pihak Pengembang saja. Tapi, pihak Pemkot Bekasi juga harus mengevaluasi dirinya didalam PKS itu.
“Sebab didalam isi PKS itu tidak memuat sanksi apa yang diberikan ke Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut oleh Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang,” ucapnya.
Menurut Hany seharusnya yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pengembang kemudian pengembang itu setor ke kas daerah.
“Jadi retribusi yang dipungut itu parkir dan kebersihan yang berlokasi di dua titik yakni, di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di pasar yang akan dibangun pasar. Pertanyaannya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan di setor?,” tanya Hany.
Komentar