Pada 29 Sya’ban 1447 H yang bertepatan dengan 17 Februari 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memenuhi kriteria tersebut. Tinggi hilal tercatat berada pada kisaran -2° 24’ 43” (-2,41°) hingga -0° 55’ 41” (-0,93°), dengan elongasi antara 0° 56’ 23” (0,94°) hingga 1° 53’ 36” (1,89°).
Dengan kondisi tersebut, secara teoritis hilal mustahil dirukyat karena posisinya masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam.
Kemenag menegaskan bahwa dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, metode rukyatul hilal tetap menjadi dasar utama pengambilan keputusan, sementara hisab berfungsi sebagai instrumen pendukung. Hasil rukyat dari berbagai titik pemantauan di Indonesia akan menjadi landasan resmi penetapan awal Ramadan dalam Sidang Isbat.
Keputusan resmi pemerintah mengenai awal puasa Ramadan 1447 Hijriah diumumkan setelah seluruh proses sidang dan verifikasi laporan rukyat selesai dilakukan. {*/Hel}
Komentar