Menurut uraian JPU, terdakwa menawarkan skema investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang dinilai cukup besar. Korban kemudian menyerahkan dana investasi yang secara keseluruhan disebut mencapai Rp6,8 miliar.
Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan terkait dana investasi tersebut hingga perkara kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, Adrian didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 126 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.
Kuasa Hukum Sebut Ada Korban Lain
Persoalan investasi tersebut disebut tidak hanya melibatkan satu pihak yang mengaku dirugikan.
Ade Eka Putra, selaku kuasa hukum para pelapor, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (21/8/2026), mengatakan terdapat sejumlah pihak lain yang juga telah membuat laporan kepada Polda Metro Jaya.
Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak terkait tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan laporan dan alat bukti yang tersedia.
Ade mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu relatif singkat.
Menurutnya, calon investor perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menyerahkan dana, termasuk mencermati legalitas usaha, mekanisme investasi, perputaran barang maupun dana, serta sumber keuntungan yang ditawarkan.
Terlebih, kata dia, skema investasi yang dikaitkan dengan aktivitas jual beli barang dan menawarkan keuntungan hingga puluhan persen perlu diteliti secara cermat sebelum seseorang menginvestasikan dana dalam jumlah besar.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Status dan kesalahan terdakwa belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
* Penulis: Luster Siregar
Komentar