Seputar Publik / Berita

Kasus Pepen Belum Tamat, Tidak Puas dengan Vonis Pepen, KPK Ajukan Banding

Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi

Permintaan itu dilakukan secara langsung oleh Rahmat Effendi dengan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

“Jadi pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi. Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan Rahmat Effendi untuk menerima uang,” ungkap Ali.

KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” tambah Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

(*/Ahmad Zarkasi)

Tulis Komentar

Komentar