Menurutnya, mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
KNPI Banten berpandangan bahwa implementasi yang konsisten terhadap regulasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Taufik menilai, apabila pengawasan internal berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku, berbagai temuan administratif, seperti ketidaksesuaian spesifikasi belanja barang dan jasa maupun pengelolaan aset daerah, berpotensi diminimalkan melalui mekanisme pengawasan di tingkat internal OPD.
Sebagai bagian dari sikap organisasinya, DPD KNPI Provinsi Banten menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya:
Mendorong Gubernur Banten untuk meminta Inspektorat melakukan evaluasi terhadap efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada setiap OPD.
Mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengusulkan penyampaian perkembangan rencana penyelesaian administrasi (action plan) secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi.
KNPI Banten juga menyampaikan pandangan bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah daerah perlu diiringi dengan upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola serta efektivitas pengelolaan anggaran agar manfaat APBD dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui penyampaian aspirasi dan partisipasi publik sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)*
Komentar