Seputar Publik / Opini

Kuasa Hukum RS Kartini Minta King Naga Klarifikasi Pernyataan soal Dugaan Penahanan Pasien

Kuasa hukum RS Kartini menyatakan tuduhan mengenai dugaan penahanan pasien tidak sesuai fakta, serta meminta Dedi Surnaga (King Naga) menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai merugikan nama baik rumah sakit.
Kuasa Hukum RS Kartini, Dr. (H.C.) Acep Saepudin, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan penahanan pasien serta meminta adanya klarifikasi atas pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta. Kuasa Hukum RS Kartini, Dr. (H.C.) Acep Saepudin, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan penahanan pasien serta meminta adanya klarifikasi atas pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN – Kuasa Hukum RS Kartini, Dr. (H.C.) Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., memberikan tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media yang memuat pernyataan Dedi Surnaga (King Naga) mengenai dugaan penahanan pasien karena belum melunasi biaya pelayanan rumah sakit.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (13/7/2026), Acep Saepudin menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, pasien yang dimaksud merupakan peserta BPJS Kesehatan, bukan pasien umum. Sebelum menjalani perawatan di RS Kartini, pasien disebut memiliki tunggakan iuran BPJS selama sekitar tujuh tahun yang kemudian telah diselesaikan.

Namun, setelah proses administrasi dilakukan, lanjut Acep, sistem BPJS Kesehatan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran denda kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp3.354.300 sesuai ketentuan yang berlaku.

Acep menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga pasien dan, menurutnya, penjelasan tersebut telah dipahami oleh pihak keluarga.

Berdasarkan hal tersebut, pihak RS Kartini membantah adanya tindakan penahanan pasien sebagaimana yang diberitakan.

Tulis Komentar

Komentar