Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN – Kuasa Hukum RS Kartini, Dr. (H.C.) Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., memberikan tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media yang memuat pernyataan Dedi Surnaga (King Naga) mengenai dugaan penahanan pasien karena belum melunasi biaya pelayanan rumah sakit.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (13/7/2026), Acep Saepudin menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, pasien yang dimaksud merupakan peserta BPJS Kesehatan, bukan pasien umum. Sebelum menjalani perawatan di RS Kartini, pasien disebut memiliki tunggakan iuran BPJS selama sekitar tujuh tahun yang kemudian telah diselesaikan.
Namun, setelah proses administrasi dilakukan, lanjut Acep, sistem BPJS Kesehatan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran denda kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp3.354.300 sesuai ketentuan yang berlaku.
Acep menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga pasien dan, menurutnya, penjelasan tersebut telah dipahami oleh pihak keluarga.
Berdasarkan hal tersebut, pihak RS Kartini membantah adanya tindakan penahanan pasien sebagaimana yang diberitakan.
Komentar